Mukomuko.- Semenjak tersiar kabar bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mendapat restu dari ksn untuk melakukan penunjukan Sekretaris Daerah defenitif tanpa harus melaksanakan lelang jabatan ulang, berbagai tanggapan bermunculan di kalangan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Dua kandidat yang digadang-gadang akan ditunjuk oleh Bupati Mukomuko Sapuan untuk menjadi Sekda Mukomuko yaitu Abdiyanto yang saat ini menjabat sebagai pejabat Sekda serta Apriansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan PLT Kepala Dinas PUPR.
Rekomendasi KASN atas pengangkatan Sekda definitif sebagai jawaban surat permohonan dari Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA tertanggal 2 Januari 2023 Nomor 800/8/E.3/I/2023 terkait permohonan rekomendasi pelantikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Alasan Bupati menyurati KASN, perihal sekda definitif yang lama Yandaryat Priendiana telah meninggal dunia dalam tugas, dan perlu disegerakan pengangkatan Sekda yang baru untuk menghindari kekosongan jabatan.
Atas pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Mukomuko untuk melaksanakan pengangkatan salah satu dari peserta uji kompetensi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko peraih nilai terbaik
Dari hasil keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama JPT Sekda Mukomuko Nomor 800/5/PANSELUKOM/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 lalu, dapat diketahui dua nama peserta seleksi peraih nilai terbaik. Masing-masingnya, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dan Apriansyah, ST., MT.
Disampaikan Wawan Santoni selaku kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia bahwa Rekomendasi dari KASN sudah ada, tinggal lagi proses lagi persetujuan pelantikan ke Gubernur Bengkulu
” setelah adanya rekomendasi dari KASN itu nantinya akan menjadi rujukan Bupati Mukomuko untuk mengirim nama-nama calon Sekretaris Daerah yang lulus ke gubernur untuk dimintai persetujuan pelantikan” Jelas Kaban.
Hanya saja, untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai Sekretaris Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kewenangan sepenuhnya oleh Bupati Mukomuko.
“Jadi ke gubernur ini hanya sebatas koordinasi, tapi usulan siapa yang menjabat itu kewenangan Bupati, jadi koordinasi ini sekaligus meminta persetujuan dari gubernur,” terangnya. (Tim)