DPMD Mukomuko Dorong Bumdes untuk Berbadan Hukum

  • Bagikan

Mukomuko-, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mencatat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah mempunyai berbadan hukum 24 Bumdes.

Dimana, untuk sebagiannya ada yang masih mendaftar dan ada yang belum mendaftarkan berbadan hukumnya.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet mengatakan bahwasanya untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera didaftarkan.

“Tentu untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera, agar tahun 2024 ini semua Bumdes sudah benar-benar sebagai BUMDes yang berbadan hukum,” kata Ujang.

Dijelaskan Ujang, untuk konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik itu penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya.

Selain itu juga, ia juga sudah mengimbau kepada pemerintah desa agar menghentikan rencana penyertaan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum.

“Untuk himbauan ini sudah kita lakukan, yaitu berupa peringatan terhadap pemerintah desa agar memberhentikan rencana penyertaan modal,” pungkas Ujang.

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page