Mukomuko-, Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil ringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi, ketiga pelaku tersebut berasal dari warga Kota Bengkulu.
Adapun 3 (tiga) orang pelaku tersebut yakni berinisial WA (45), NA (35) serta WW (29) warga kecamatan Kampung Melayu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, mengatakan untuk ketiga tersangka ditangkap di perumahan yang berada di Jl. Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Adapun ketiga pelaku ini kita tangkap di jalan Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” katanya.
Dijelaskan Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Samsung, Alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000.
Tentu dalam kejadian tersebut, ketiga tersangka terjerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 8 milliar atau paling banyak 10 milliar.” Pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Red