31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormat
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauFormatWakilKetuaIDPRDMukomuko
31Maret2025IdulFitriMukomukoMangimbauPolresMukomuko
20 Februari 2025 Ucapan Selamat Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025
20 Februari 2025 Ucapan Terima Kasih atas Pengabidannya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2021 - 2024
previous arrow
next arrow

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

  • Bagikan
banner 468x60

Mukomuko-, Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil ringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi, ketiga pelaku tersebut berasal dari warga Kota Bengkulu.

Example 300x600

Adapun 3 (tiga) orang pelaku tersebut yakni berinisial WA (45), NA (35) serta WW (29) warga kecamatan Kampung Melayu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, mengatakan untuk ketiga tersangka ditangkap di perumahan yang berada di Jl. Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

“Adapun ketiga pelaku ini kita tangkap di jalan Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” katanya.

Dijelaskan Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Samsung, Alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000.

Tentu dalam kejadian tersebut, ketiga tersangka terjerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 8 milliar atau paling banyak 10 milliar.” Pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *