Mukomukomangimbau.com– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko terus melanjutkan program penertiban panti pijat di wilayahnya. Jika pada tahun 2024 lalu penertiban dilakukan dengan sistem pendataan para terapis yang dibawa ke kantor Satpol PP, maka pada tahun 2025 ini pendekatan berbeda akan diterapkan. Satpol PP akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan izin usaha serta pemeriksaan kesehatan para terapis di tempat.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, langkah ini diambil untuk memberantas praktik prostitusi berkedok panti pijat serta memastikan bahwa para terapis yang bekerja memiliki keahlian dan sertifikasi yang sesuai.
“Kami ingin memastikan bahwa panti pijat yang beroperasi benar-benar menjalankan usaha sesuai aturan, bukan sebagai kedok untuk praktik ilegal,” ujar Jodi.
Dalam pelaksanaan program ini, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos). Dinkes akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para terapis, sementara Dinsos akan mengambil langkah tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan. Operasi ini juga akan didampingi oleh pihak TNI dan Polri untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama proses penertiban berlangsung.
Jodi juga mengingatkan para pemilik usaha panti pijat agar lebih selektif dalam menerima pegawai.
“Semua terapis harus memiliki sertifikat dan keahlian di bidangnya. Pemilik usaha harus memastikan hal ini agar tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan menindak tegas panti pijat yang melanggar aturan.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh panti pijat di Kabupaten Mukomuko dapat beroperasi sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan untuk praktik yang melanggar hukum. Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran terkait usaha panti pijat di wilayah mereka. (Bg)










