Mukomukomangimbau.com – Wacana reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memanas. Melalui surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rumus Institute secara tegas menyatakan dukungan penuh sekaligus menyampaikan serangkaian usulan krusial untuk perubahan menyeluruh atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Rumus Institute, Rusman Aswardi, lembaga kajian ini menyoroti sejumlah poin fundamental yang dinilai sebagai kunci untuk membentuk Kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedudukan Polri Tak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Poin paling menonjol dari usulan Rumus Institute adalah perubahan mendasar pada kedudukan Polri. Saat ini, Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 menetapkan Kepolisian berada di bawah Presiden. Rumus Institute berpendapat bahwa kedudukan yang tepat bagi Polri seharusnya di bawah Departemen atau Kementerian.
“Penempatan Lembaga Kepolisian di bawah Departemen/Kementerian menjadikan Kepolisian tidak lagi langsung berada di bawah kekuasaan Presiden. Ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil,” kata Direktur Rumus Institute.
Untuk itu, Rumus Institute mengusulkan pembentukan Kementerian khusus yang yaitu Kementerian Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri atau di bawah Kementerian yang sudah ada untuk memastikan pengawasan sipil yang lebih efektif.
Usia Pensiun dan Pengawasan Diperketat
Tak hanya soal kedudukan, Rumus Institute juga menyoroti isu-isu internal yang mendesak direformasi:
1. Pembatasan Usia Pensiun
Lembaga ini mendesak agar perpanjangan usia pensiun anggota Polri dikaji ulang secara mendalam. Mereka berpendapat bahwa wacana penambahan usia pensiun merupakan kebutuhan yang mendesak untuk diatur ulang.
“Jika mengenai usia pensiun bagi anggota Polri tetap menjadi agenda dalam perubahan undang-undang ini, kami mengusulkan usia pensiun bagi anggota Polri harus dilakukan dengan pengklasifikasian seperti usia pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira Polri harus dilakukan secara berbeda,” tegasnya.
2. Penguatan Lembaga Pengawas Kepolisian (Kompolnas)
Untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas, Rumus Institute menekankan pentingnya memperkuat kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas.
Selain itu, Rumus Institute juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Kehormatan Kepolisian secara permanen. Mahkamah ini bertugas menangani pelanggaran etik oleh anggota Polri dengan melibatkan unsur masyarakat dan perguruan tinggi, selain dari internal kepolisian.
3. Kewenangan Penegakan Hukum Harus Jelas
Perluasan kewenangan Kepolisian, terutama yang bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain, harus dihindari. “Perluasan terhadap isu perluasan kewenangan Polri, menurut kami harus dilakukan secara ketat dan hati-hati. Jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang lain,” tulis mereka.
Surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para pimpinan media ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat sipil agar upaya reformasi Polri yang telah dimulai sejak 1998 tidak mengalami stagnasi dan benar-benar berorientasi pada pembangunan demokrasi, penegakan hukum (law enforcement), dan Hak Asasi Manusia (human rights).
“Usulan dari Rumus Institute ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam revisi UU Polri mendatang. Publik menanti langkah nyata Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Kepolisian yang sepenuhnya menjadi institusi sipil,” pungkas Rusman.











