Dapat Aduan FKPP, DPRD Mukomuko Dorong Eksekutif Realisasi Perda Pondok Pesantren

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com – Lembaga legislatif, DPRD Mukomuko mendorong pihak eksekutif atau Pemkab Mukomuko merealisasikan Peraturan Daerah (Peerda) Pondok Pesantren.

Hal ini dinyatakan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari setelah mendapat aduan dari Pengurus Forum Komunikasih Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Mukomukopada hari Senin, 14 April 2025.

Pertemuan yang diadakan di ruang kerja Ketua DPRD Mukomuko itu bertujuan silahturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi pondok pesantren.

Pengurus FKPP Mukomuko menemui unsur pimpinan DPRD disambut oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, Waka I, Wisnu Hadi, SE dan Waka II, Damsir, SH.

Kepada pimpinan lembaga legislatif, Ketua FKPP Mukomuko, Ipan Soparudin, SH menyampaikan aspirasi para pengurus dan pengasuh pondok pesantren. Khususnya mengenai bantuan pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren dari Pemkab Mukomuko.

FKPP Mukomuko mempertanyakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren.

Forum komunikasi pondok pesantren mempertanyakan fasilitas penyelenggaraan pesantren yang belum terealisasi hingga saat ini. Padahal Perda sudah lahir 3 tahun silam.

Terbitnya Perda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren itu membuka ruang bagi Pemkab Mukomuko untuk membantu pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari APBD Mukomuko.

Bantuan pendanaan Pemkab kepada Pondok pesantren itu bisa berbentuk uang, barang, maupun jasa diberikan melalui mekanisme hibah.

Berikut bunyi Pasal 16 dan Pasal 17Perda Mukomuko nomor 6 tahun 2022:

Pasal 16
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana Abadi Pesantren.

Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

(3) Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa:
a. Uang;
b. Barang; dan/atau
c. Jasa.

Pihak FKPP Mukomuko berharap, Perda Pondok Pesantren yang sudah terbit bisa dijalankan sesuai semangat saat membuat peraturan tersebut.

“Perda ini sebagai pondasi serta payung hukum bagi Pemkab membatu penyelenggaraan pesantren dibidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan,” demikian Ipan

Zamhari menanggapi, DPRD akan mendorong pihak eksekutif untuk merealisasikan ruang lingkup yang diatur Perda Pondok Pesantren. Salah satunya yaitu hibah pendanaan.

“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan dan silahturahmi pengurus FKPP,” ucap Zamhari.

“Mengenai aspirasi yang disampaikan, Insya Allah akan kami cari solusi bersama eksekutif. DPRD siap mendorong fasilitas Pemkab kepada pesantren bisa segera terealisasi,” singkat Zamhari.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page