Bupati Mukomuko Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kades dan BPD

  • Bagikan

Mukomuko – Bupati Mukomuko H. Sapuan mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan pengukuhan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa tersebut berlangsung di GSG Desa Manjunto Jaya.

Adapun yang dikukuhkan sebanyak 36 Kades dan 195 Anggota BPD untuk Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Lubuk Pinang, dan Kecamatan V Koto.

Sebelumnya dengan masa jabatan tahun 2018-2024 menjadi 2018-2026.

Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan bahwasanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 April 2024.

“Untuk pengukuhan kades ini dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, jadi kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 ini diperpanjang hingga 2026 nanti,” kata Sapuan.

Lanjut Sapuan, pihaknya mengucapkan selamat kepada Kades dan BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dan keanggotaannya, serta diharapkan semakin fokus dalam membangun desa tempat mereka mengabdi karena rentang waktu pemerintahan yang cukup panjang.

Kemudian juga, untuk para Kepala Desa diminta untuk menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.

“Tentu untu masa jabatan Kades ini dan BPD ditetapkan menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun, tentu kami berharap kepada Kades dan BPD mampu memanfaatkan sisa masa jabatan dengan menunjukan kinerja yang berkualitas melalui inovasi serta pelayanan yang terbaik,” harap Sapuan.

Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page