Breaking News: Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor Anggaran Makan Minum RSUD

  • Bagikan

Mukomukomangimbau.com, Curup Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong. Penetapan dilakukan pada Kamis malam (3/9/2025) setelah rangkaian pemeriksaan intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni D-P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD tahun anggaran 2022–2023, serta R-I, aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pemilik CV. Agapi Mitra.

“Malam ini kami telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya,” tegas Kajari Fransisco Tarigan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dengan total 30 pertanyaan dari jaksa penyidik. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan minum tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Rejang Lebong pada 26 Agustus 2025 lalu, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kejari Rejang Lebong menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen lembaga Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(RDP)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page