BPP Lubuk Pinang Minta Petani Lapor Pak Amran Kalau Temui Kecurangan Pendistribusian Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Oplus_131072

Mukomukomangimbau.com – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lubuk Pinang turut mengawal pendistribusian pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi petani.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Lubuk Pinang Trisno Putra berharap, tidak terjadi permasalahan dalam pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Lubuk Pinang yang menjadi sentra produksi pangan daerah pada saat pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sekarang ini.

Baca juga Sekda Panggil Kadis Perkim Terkait Ganti Plat Mobnas dan Gunakan BBM Subsidi

Kata Trisno, banyak petani khawatir, harga pupuk subsidi dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk subsidi tidak boleh dijual di atas HET. Itu ketentuannya,” tegas Trisno.

Jika terdapat jasa lain yang mesti dibayar oleh petani, lanjut Trisno, misalkan biaya jasa antar atau jasa lain, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dulu, dan nota harga pupuk dengan dengan nota biaya jasa harus di pisah.

“Jadi bukan tidak boleh pendistribusi itu ngambil jasa antar atau apa. Tapi biayanya jangan disatukan dengan harga pupuk subsidi. Pisahkan! Termasuk notanya pisahkan,” terang alumni Fakultas Pertanian UNIB ini.

Jika ada toko pendistribusi pupuk subsidi yang masih menjual pupuk subsidi di atas HET, masyarakat khususnya petani dapat melapor langsung kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

“Kalau ditemukan kecurangan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini, silahkan Lapor Pak Amran ke nomor WA 0823-1110-9390. Laporan teks, jangan ditelepon. Isi laporan agak rinci; tempat, waktu, siapa, kronologinya, dan tentu dugaan penyelewengannya apa. Itu Pak Mentan buka nomor pengaduan namanya Lapor Pak Amran,” bener Trisno.

Ia mengatakan, untuk pupuk subsidi yang tersedia di Mukomuko hanya terdapat 3 jenis, yakni; Urea, NPK Phonska dan pupuk Organik Petroganik.

Kemudian untuk harga eceran tertinggi pupuk subsidi sebagai berikut:

1. Urea Rp 1.800 / kg ( Rp 90 ribu / sak)
2. NPK Phonska Rp 1.840 / kg (Rp 92 ribu / sak)
3. Organik Petroganik Rp 640 / kg ( Rp 25 ribu / sak)

“Perlu diingat ya, harga pupuk subsidi turun. itu HET pupuk subsidi terbaru berlaku sejak 22 Oktober 2025,” pungkas Trisno.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page