Mukomuko-, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sebanyak 327 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang kita rekrut ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo.
Adapun pembukaan pendaftaran PTPS mulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Dijelaskan Teguh Wibowo, bahwa pihaknya merekrut PTPS setelah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan PTPS pada Pilkada 2024 Nomor 301 tanggal 10 September 2024 dari Bawaslu RI.
Perekrutan PTPS ini, akan dilakukan di setiap kecamatan dari 15 kecamatan melalui pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di daerah ini.
“Kemudian juga perekrutan 327 PTPS ini dilakukan oleh bawaslu setempat melalui panwaslu kecamatan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Teguh.
Terkait dengan persyaratan dan tempat pendaftaran, dia mengatakan bahwa calon PTPS bisa langsung ke sekretariat panitia pengawas yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
Dalam perekrutan PTPS ini, kata Teguh, tidak ada penilaian yang dahulu pernah menjadi PTPS pada pemilu sebelumnya mendapat prioritas untuk kembali menjadi PTPS.
“Dalam perekrutan ini, semua peserta sama. Yang membedakan kemampuan setiap peserta dalam menguasai pengetahuan tentang kepemiluan,” ujarnya.
Menurut Teguh, bisa jadi orang yang belum pernah menjadi PTPS justru lebih mengerti tentang pengawasan kepemiluan ketimbang orang yang sudah pernah menjadi PTPS.
Terkait dengan penilaian tersebut, menurut dia, pihak panwaslu kecamatan yang akan merekrut melalui tes wawancara terhadap setiap peserta tes PTPS.
Ia menyebutkan peserta memenuhi persyaratan salah satunya usia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
Selain itu, lanjut dia, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Red














