
Mukomukomangimbau.com. – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait absensi berbasis aplikasi mobile bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidik.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan Perbup telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut tengah difinalisasi bersama Bagian Hukum dan ditargetkan akan selesai dan diterbitkan pada bulan Agustus 2025.
“Sudah dua kali kami lakukan rapat koordinasi dengan bagian hukum. Perbup ini tinggal menunggu proses penetapan,” ujar Haryanto.
Menurutnya, poin paling krusial dalam Perbup ini adalah penyesuaian sistem absensi berbasis aplikasi yang sebelumnya mengikuti jam kerja ASN secara umum, kini akan diubah sesuai dengan karakteristik dan jadwal kerja masing-masing profesi, terutama untuk tenaga kesehatan dan guru.
“Selama ini absensi masih disamakan dengan jam kerja kantor. Ke depan akan menyesuaikan dengan pola kerja shift nakes di fasilitas kesehatan dan jam pelajaran guru di sekolah,” tambahnya.
Aplikasi absensi yang digunakan berbasis Android dan telah diterapkan secara bertahap sejak awal tahun 2025 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mukomuko. BKPSDM pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk mematuhi ketentuan ini demi peningkatan kinerja dan efisiensi pelayanan publik.
Dengan disesuaikannya jadwal absensi secara lebih fleksibel, pemerintah berharap sistem kerja ASN bisa berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tanggung jawab di lapangan.
Redaksi: mukomukomangimbau.com














