Mukomuko-, Sebanyak 30 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko mendapat dana insentif dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebesar Rp 4,4 miliar
Dalam rincian dana insentif tersebut rata-rata setiap desa menerima Rp 144 juta.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan, dari 148 desa yang menerima dana insentif sebanyak 30 Desa.
“Adapun 30 desa ini untuk pembagian setiap desa menerima sebesar Rp144.516.000,” kata Wagimin.
Dijelaskan Wagimin, sebanyak 30 desa yang menerima dana insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.
Berdasarkan surat keputusan itu, desa yang menerima insentif ini dinilai memiliki kriteria dari tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
“Kalau untuk kriteria kinerja desa menerima dana insentif ini meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa,” jelas Wagimin.
Lanjut Wagimin, insentif desa dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Penggunaan dana insentif desa tersebut bisa untuk pembangunan fisik dan non-fisik di desa sesuai dengan aturan.
Berikut desa yang menerima dana insentif tersebut, yakni Desa Lubuk Gedang, Desa Selagan Jaya, Desa Setia Budi, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Air Bikuk, Desa Pondok Kandang, Desa Bumi Mekar Jaya, Desa Air Buluh, Desa Tanjung Jaya.
Kemudian, Desa Pasar Baru, Desa Pulau Makmur, Desa Air Rami, Desa Tirta Kencana, Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Pernyah, Desa Sungai Ipuh, Desa Talang Buai, Desa Sungai Ipuh Satu.
Lalu, Desa Sungai Ipuh Dua, Desa Bumi Mulya, Desa Bukit Makmur, Desa Sumber Mulya, Desa Maju Makmur, Desa Mekar Mulya, Desa Marga Mukti, Desa Lubuk Sanai Tiga, Desa Resno, Desa Banjar Sari.
Red